LAMANRIAU.COM, DUMAI – Bea Cukai Dumai memusnahkan barang hasil penindakan tahun 2017 dan 2018, yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), Rabu (24/7/2019) di Komplek Detasemen Arhanud Rudal Dumai. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas, dibakar, juga ditimbun dalam tanah.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi, mengungkapkan penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai ini merupakan manifestasi fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai community protector. “Yaitu kewajiban Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan,” kata Fuad.
Begitu juga penindakan atas peredaran rokok dan miras ilegal di sejumlah wilayah di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Dumai, menurut Fuad, hal ini sebagai upaya nyata Bea Cukai serta Aparat Penegak Hukum (APH) lain di wilayah Kota Dumai untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat, kalangan pengusaha, dan tentu merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang berimbang dan berkeadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Dumai, Mahcmud Yunus menyatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk sinergi dan dukungan KPKNL Kota Dumai kepada Bea Cukai Dumai, dalam mewujudkan tata kelola BMN yang baik dan akuntabel.
“Menjadikan institusi Bea Cukai Makin Baik dari hari ke hari, merupakan tekad seluruh pegawai Bea Cukai. Untuk mewujudkanya diperlukan sinergi dengan semuah pihak, bersinergi dalam melakukan penindakan juga bersinergi dalam mengelola Barang Milik Negara eks hasil penindakan pelanggaran ketentuan Kepabeanan dan ketentuan cukai,” jelas Fuad. (ilc)