LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengagendakan sejumlah pemeriksaan saksi pasca melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kepulauan Riau Selasa (23/7/2019) kemarin.
Pemeriksaan, dilakukan di Kepri guna mendalami soal perizinan terkait dengan perkara suap izin reklamasi dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun.
“Tujuh orang diperiksa di Polresta Balerang, Kepri Dari unsur pejabat Pemprov, 1 saksi dari pihak swasta belum hadir,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (24/7/2019).
Pejabat tersebut merupakan kepala dinas pemerintahan Kepri. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Pekerjaan Umum, dan Kepala Biro Hukum Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Didalami terkait dengan alur proses perizinan terkait perkara,” kata Febri.
Pemeriksaan itu dilakukan pasca-KPK menggeledah sembilan lokasi di Kepulauan Riau kemarin. Febri merinci sembilan lokasi itu terdiri dari empat lokasi di Kota Batam yakini tiga rumah swasta dan satu kediaman pejabat protokol Gubernur Kepri.
Kemudian, empat lokasi di Tanjung Pinang yakni kantor dinas perhubungan, rumah pribadi tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, serta kantor dinas lingkungan hidup serta kantor dinas ESDM. Selanjutnya, di Kabupaten Karimun, KPK menggelesah rumah pribadi Nurdin selaku Gubernur Kepri. Dokumen yang disita itu dipastikan berkaitan dengan tahapan-tahapan izin prinsip reklamasi di Kepri.
“Jadi kemungkinan ada beberapa dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang sudah kami dapatkan dari proses penggeledahan itu akan diklarifikasi lebih lanjut pada saksi-saksi,” kata Febri.
Febri merinci sembilan lokasi itu terdiri dari empat lokasi di Kota Batam yakini tiga rumah swasta dan satu kediaman pejabat protokol Gubernur Kepri. Kemudian, empat lokasi di Tanjung Pinang yakni kantor dinas perhubungan, rumah pribadi tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, serta kantor dinas lingkungan hidup serta kantor dinas ESDM.
Selanjutnya, di Kabupaten Karimun, KPK menggelesah rumah pribadi Nurdin selaku Gubernur Kepri. Dokumen yang disita itu dipastikan berkaitan dengan tahapan-tahapan izin prinsip reklamasi di Kepri. (ilc)