OJK Segera Telisik Pola Transaksi Saham PT Garuda

LAMANRIAUCOM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menelisik pola transaksi saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menjelang penyampaian laporan keuangan tahun 2018.

Hal itu untuk memastikan ada tidaknya insider trading(perdagangan orang dalam) pada transaksi dalam kurun waktu November 2018 hingga April 2019.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan pihaknya masih memprioritaskan kewajiban emiten pelat merah penerbangan dalam menyelesaikan penyajian kembali laporan keuangan tahun 2018.

“Yang penting satu ini dulu (penyajian kembali laporan keuangan tahun 2018),” kata Hoesen di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penelusuran pola transaksi saham GIAA jika peningkatan harga dan nilai transaksi terlihat signifikan. Adapun yang diperiksa adalah pihak- pihak yang melakukan transaksi.

“Kita akan lihat apakah signifikan atau tidak (peningkatan harga dan nilai transaksinya -Red),” jelas dia.

Berdasarkan pantauan harga saham GIAA mengalami peningkatan pertengahan November 2018. Pada saat itu, GIAA di perdagangkan dengan kisaran Rp200 – Rp230 per saham. Tapi sejak awal Desember 2018 meningkat tajam hingga Rp635 dan bertahan hingga Maret 2019.

Untuk diketahui, GIAA menyampaikan laporan keuangan pada tanggal 1 April 2019. Dalam laporan keuangan tersebut, perseroan mencatatkan laba senilai Rp11,4 miliar. Tapi oleh OJK, laporan keuangan tersebut disebut salah saji dan diminta untuk dibenarkan dengan tenggat waktu tanggal 26 Juli 2019. (ilc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *