LAMANRIAU.COM, GARUT – Nasib naas menimpa seorang bapak berinisial T (55) dan RF (28) anaknya. Pasalnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Endi di kawasan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Adapun hal itu dilakukan lantaran Endi, pria yang diduga berselingkuh dengan D yang diketahui sebagai istri sekaligus ibu dari T.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Wanaraja Kompol Liman Heryawan, Kamis (25/7/2019).
Peristiwa pengeroyokan itu bermula T dan RF mengeroyok Endi yang tengah berselingkuh dengan D di sebuah rumah kosong di Kampung Samanggen, Wanaraja, Senin (22/7/2019) malam.
“Tersangka menyadap HP istrinya, kemudian ditemukan adanya dugaan perselingkuhan yang akan dilakukan istrinya. Tidak direncanakan pengeroyokan, hanya spontanitas. Tersangka tadinya hanya ingin memastikan saja istrinya selingkuh,” jelasnya.
Hingga saat ini Endi masih di rawat di RSUD dr Slamet Garut, akibat mengalami luka serius di bagian wajah dan tangan.
Sedangkan T dan RF kini ditahan di Mapolsek Wanaraja guna mengikuti proses hukum selanjutnya. (ilc)