Rudi Hasibuan: Masyarakat Agar Lebih Patuh Bayar Pajak Kenderaan Bermotor

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dalam rangka pembinaan kepada seluruh Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, PT.Jasa Raharja Cabang Riau serta didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau melakukan Operasi Penertiban berlokasi di Purna MTQ, Jl. Sudirman, Pekanbaru.

Dengan makin meningkatnya kepemilikan kendaraan bermotor dari tahun ke tahun di Provinsi Riau, belum diiringi dengan peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Mencermati hal tersebut, Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau serta unsur Tim Pembina Samsat Provinsi Riau lainnya, terhitung mulai pertengahan Juli sampai dengan Desember 2019 akan melaksanakan Operasi Terpadu Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor.

Kegiatan operasi penertiban yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah 12 kabupaten dan kota selama kurang lebih 90 menit teruntuk pengendara yang belum melakukan pembayaran pajak, baik kendaraan (Plat BM) Plat Hitam, Plat Kuning maupun Plat Merah milik pemerintah.

Pelakasana Harian (Plh) Kepala Bidang Pajak, Rudi Hasibuan, mengharapkan masyarakat agar lebih patuh terhadap kewajiban pembayaran pajak, mengingat pada tahun 2019 ini, Kepolisian Republik Indonesia akan mulai menerapkan Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun.

“Hal ini telah diatur didalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian, terhadap kendaraan yang STNKnya mati 2 tahun setelah masa berlaku, maka otomatis data kendaraan tersebut dihapus dari Regident (Sistem Aplikasi Manunggal Satu Atap) Samsat,” jelas Rudi Hasibuan.

Berdasarkan data dari Bidang Pajak, Bapenda Riau, hasil operasi penertiban di Purna MTQ dengan jumlah kendaraan yang terjaring 847 unit, dan yang ditetapkan melanggar peraturan sebanyak 117 unit (13,81%).

“Yang ditilang ada 35 unit, membayar pajak langsung ditempat 10 unit, yang sudah menunggak pajak 54 unit, menunggak pajak lebih dari 5 tahun ada 17 unit, dan pengendara tanpa membawa surat kelengkapan sebanyak 9 unit,” ungkap Rudi Hasibuan.

Data dari Bidang Pajak, Bapenda Riau, juga menggambarkan kondisi statistik penerimaan pajak dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) dan Bea Balik Nama (BBN).

“Untuk kota Pekanbaru, hari ini (Kamis 25/7), jumlah unit yang telah membayar pajaknya berjumlah 1.537 unit dengan total nilai Rp.1.600.000.000 dan untuk Bea Balik Nama telah terinput sebanyak 333 unit dengan pendapatan senilai Rp.1.700.000.000,” terang Rudi Hasibuan mengakhiri. (bin)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *