Hukrim  

Anggota DPR RI Dapil Riau II Diduga Terlibat Gratifikasi Alokasi Khusus Kabupaten Meranti

M Nasir, anggota DPR RI daerah pemilihan Riau II/Net

LAMANRIAU.COM, JAKATA – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) tidak membantah jika saudara kandung terpidana korupsi wisma atlet M Nazaruddin, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR, M Nasir masuk dalam dugaan keterlibatan gratifikasi Dana Alokasi Khusus Kabupaten Meranti, Riau.

Hal ini diungkapkan juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media, baru-baru ini.

M Nasir yang duduk di Komisi Bidang Energi dan Lingkungan itu dimintai keterangan sebagai saksi. “Keterangan mereka dibutuhkan sebagai saksi untuk menjelaskan informasi yang terkait gratifikasi BSP,” jelas Febri.

Febri juga menjelaskan, penyidikan terhadap dugaan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Meranti, Provinsi Riau itu, hingga saat ini masih terus berjalan.

KPK kata Febri, memeriksa Wakil Ketua Komisi VII DPR, M Nasir bagian dari pengembangan kasus dugaan suap kerjasama angkutan pelayaran yang menjerat anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso dan orang kepercayaannya Indung.

“Kalau kasus tentu masih terus berjalan penyidikan masih berjalan. (Soal tidak ada pemeriksaan) tentu nanti akan diumumkan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso, KPK mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan tidak hanya menerima uang dari Kerjasama penyewaan kapal dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Namun, KPK mengidentifikasi saat ini ada empat sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik.

Pertama, terkait peraturan Menteri Perdagangan tentang perdagangan gula rafinasi. Kedua, terkait penganggaran dana alokasi khusus di beberapa daerah.

Ketiga, terkait revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan. Keempat, terkait posisi orang tertentu di BUMN.

Khusus untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) KPK melakukan pemeriksaan terhadap M Nasir yang dianggap memiliki informasi soal pengurusan DAK di Kabupaten Meranti, Riau.

Tidak hanya Nasir, dua saudara kandungnya pun diperiksa seperti, Nazaruddin yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin serta caleg DPR RI dari Gerindra, Muhajidin Nur Hasim.

Namun sayangnya, baru Nasir saja yang diperiksa KPK sedangkan Nazar dam Muhajidin beralasan sakit dan KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya.

Pada Kamis (18/7/2019) lalu, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan Komisaris Utama PT Fahreza Duta Perkasa, Aan Ikhyaudin untuk kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan tersangka Indung.

Aan sendiri dalam fakta persidangan dengan terdakwa Nazaruddin diketahui adalah mantan supir Nazar.

Febri menyebutkan, Aan bersama dengan saksi-saksi lain tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

“(Sehingga) saya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut (seperti apa materi pemeriksaan Aan) karena yang bersangkutan (Aan) tidak hadir,” ungkapnya. (htc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *