LAMANRIAUCOM< JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati kerap disebut-sebut ikut menghadiri pertemuan yang membahas proyek PLTU Riau-1 bersama pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan mantan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso.
Pada pertemuan itu, Nicke masih menjabat sebagai Direktur Perencanaan Korporat PLN. Pertemuan sendiri disebutkan berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta pada tahun 2017.
Hal itu diungkapkan Eni dan Kotjo saat bersaksi untuk terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin (29/7).
Awalnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald Worotikan mempertanyakan kehadiran Nicke dalam sebuah pertemuan yang dihadiri Kotjo, Supangkat dan Eni tersebut. Pertemuan itu disebutkan diduga membahas terkait Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
“Saya enggak begitu ingat kenapa Bu Nicke hadir karena anggota BOD (Board Of Directors) otomatis diperkenalkan dan ada kaitannya dengan pengadaan jadi diperkenalkan,” kata Kotjo menjawab pertanyaan Jaksa Ronald.
Kotjo mengaku hanya ingin sekadar berdiskusi dengan Nicke soal kelayakan anak perusahaan Blackgold yaitu PT Samantaka Batubara yang akan menggarap proyek senilai 900 juta dolar AS itu.
“Waktu itu pembicaraannya sangat general, apakah Samantaka Batubara layak, itu masih dibicarakan,” ujar Kotjo.
Jaksa Ronald kembali menyoal permintaan perusahaan Kotjo yang menginginkan agar PLTU MT Riau-1 tetap dicantumkan ke RUPTL 2017-2026. Kotjo berdalil bahwa RUPTL harus mengikuti peraturan dan hal teknis lainnya itu dinilai tidak ada masalah.
Namun, Kotjo tetap mengaku tidak ingat dan memperhatikan secara detail pendapat Nicke terkait permintaan masuknya PLTU Riau pada RUPTL 2017-2026.
Padaha, di dalam dakwaan Sofyan Basir, Nicke diminta Sofyan untuk menindaklanjuti permintaan Kotjo tersebut.
Kehadiran Nicke dalam pertemuan pembahasan proyek PLTU Riau-1 juga dibenarkan oleh Eni. Eni berujar bahwa pertemuan yang dihadiri Nicke berlangsung di Hotel Fairmont.
“Pak Kotjo punya hajat mengenai keinginan di PLN, jadi diskusi. Tapi belum pada minta RUPTL-nya karena saya bilang RUPTL-nya sudah keluar akhir 2016,” ungkap Eni.
Jaksa Ronald kembali membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa Kotjo menyampaikan pertemuan-pertemuan RUPTL pernah dibicarakan dengan Eni dan Nicke yang salah satunya di restoran Jepang di Hotel Fairmont tapi tidak secara detail.
“Awalnya mau masuk lewat proposal Rudi Herlambang tapi hanya minta Samantaka saja, dan ada pernyataan Sofyan Basir saat ketemu saya yang meyakinkan saya bahwa PLTU MT Riau 1 masuk RUPTL dan penugasannya ke Samantaka, CHEC dan BNR. Peran Eni adalah make sure agar PLTU ini tidak diambil oleh orang lain. Apakah ini betul?” ujar jaksa Ronald
“Betul,” kata Eni.
Dalam kasus ini, Eni dan Kotjo sudah lebih dulu divonis bersalah. Eni sebagai pejabat negara terbukti menerima suap senilai Rp 4,75 miliar dari Kotjo.
Sofyan, Eni dan Kotjo tercatat menggelar sembilan kali pertemuan di sejumlah tempat di antaranya kediaman Sofyan, kantor PLN, restoran hingga kantor BRI prioritas.
Sebelumnya, Sofyan Basir juga didakwa telah melakukan pemufakatan jahat dengan memfasilitasi pertemuan antara Eni dan Kotjo dengan jajaran direksi PLN. Termasuk yang difasilitasi adalah mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham yang juga sudah divonis. (rmol)