Hukrim  

Kasus Gratifikasi DAK Kabupaten Meranti, KPK Bidik Anggota DPR RI Dapil Riau II

M Nasir, anggota DPR RI daerah pemilihan Riau II/Net

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan gratifikasi  Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. Saat ini, penyidik KPK mengusut dugaan keterlibatan Wakil Ketua Komisi VII DPR, M Nasir dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap adik kandung terpidana korupsi wisma atlet M Nazaruddin itu dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap kerjasama angkutan pelayaran yang menjerat anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso dan orang kepercayaannya Indung.

“Keterangan mereka dibutuhkan sebagai saksi untuk menjelaskan informasi yang terkait gratifikasi BSP,” kata Febri, ketika dikonfirmasi di Jakarta.

Diketahui, selain menerima uang dari Kerjasama penyewaan kapal dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), Bowo Sidik juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan DAK.

Kata Febri, kasus dugaan suap yang menjerat politikus Partai Golkar itu masih terus didalami penyidik KPK.. “Kalau kasus tentu masih terus berjalan penyidikan masih berjalan,” tandasnya.

Khusus untuk kasus DAK, KPK melakukan pemeriksaan terhadap M Nasir karena dianggap mengetahui aliran suap tersebut. Tidak hanya Nasir, dua saudara kandungnya pun diperiksa, Nazaruddin yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin serta caleg DPR RI dari Gerindra, Muhajidin Nur Hasim.

KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan Komisaris Utama PT Fahreza Duta Perkasa, Aan Ikhyaudin untuk kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Kamis (18/7). Aan sendiri dalam fakta persidangan dengan terdakwa Nazaruddin diketahui adalah mantan supir Nazar. (jnc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *