LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Menindaklanjuti banyaknya tiang reklame tak berizin, Satpol PP Kota Pekanbaru mulai melakukan penertiban.
Satu caranya dengan memotong tiang reklame tersebut. Seperti giat pada Rabu (31/7/2019) malam, Satpol PP menumbangkan satu tiang reklame ukuran besar di Jalan Ahmad Yani.
Tiang reklame itu tepat di halaman depan Kantor Metrologi Pekanbaru yang tidak mengantongi izin. Pemilik reklame juga sudah lama menunggak pajak.
Satu unit crane membantu proses menumbangkan tiang reklame tersebut. Awalnya tiang reklame yang tegak lurus dilas hingga terpotong dari bagian pondasi betonnya.
Perlahan tiang reklame pun dipindahkan dengan menggunakan crane. Tiang reklame ilegal ini lantas dipotong menjadi beberapa bagian.
Proses pemotongan tiang reklame ini berlangsung tanpa kendala. Pasalnya tidak ada penolakan dari pemilik tiang.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono menyebut bahwa tiang reklame dipotong lantaran tidak ada izinnya. Pemilik tidak kunjung diperpanjang izin sejak tahun 2016.
“Apalagi tiang reklame ini berada di areal lahan pemerintah. Namun pemilik tidak memperpanjang izin hingga saat ini. Tidak bayar pajak juga, makanya kita tertibkan,” ujar Agus.
Agus tidak menampik tiang reklame ilegal masih banyak di Kota Pekanbaru. Ada juga tiang reklame berizin dan bayar pajak, tapi menyalahi perda kota.
Dia menegaskan, Satpol PP akan memotong tiang reklame lain yang tidak mengantongi izin. Data sementara terdapat sepuluh tiang reklame ilegal di ruas Jalan Jendral Sudirman yang akan dipotong.
Ia juga menyebut ada sejumlah tiang reklame ilegal yang berada dekat Bandara SSK II. Jumlahnya berkisar lima hingga enam.
Ada juga tiang reklame ilegal dekat purna MTQ. Ia menyebut bahwa posisinya menyalahi.
Ada juga tiang reklame yang berdiri di taman. Posisinya di pertigaan Jalan Arifin Achmad dengan Jalan Jendral Sudirman. (*)