LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi menghadiri FGD (Focus Group Discussion) Kajian Kebijakan Perlindungan Konsumen terkait Evaluasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen 2015-2019, di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Kamis (1/8/2019).
Dalam sambutannya, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi berharap dengan adanya FGD ini bisa menjadi kajian bagi BPKN dan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan Undang-undang perlindungan Konsumen
Ia menyerukan kepada seluruh jajaran pemprov Riau khususnya Dinas perdangangan, Dinas kesehatan, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya agar dapat betul-betul mencermati hal-hal yang terkait dengan pelaksanan undang-undang perlindungan konsumen.
“Setiap OPD yang berkaitan dengan UU Perlindungan Konsumen tersebut, diharapkan agar bisa menyesuaikan tupoksinya dengan mengacu kepada arah kebijakan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hijazi mengatakan bahwa FGD ini dilakukan untuk mendiskusikan atau mencari masukan kedepan bagaimana strategi nasional perlindungan konsumen karena Perpres nomer 50 tahun 2017 itu akan berakhir dengan berakhirnya tahun 2019 ini.
Turut hadir kepala BPKN Ir. Ardiansyah Parman, Koordinator Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Dr. Ir. Atih Surjati, M.Sc, Komisioner BPKN di Komisi Penelitian dan Pengembangan Ir. Huzna Gustiana Zahir, M.A, Kepala atau yang mewakili UPD pemerintah Provinsi Riau terkait. (mediacenterriau)