SMA/SMK Negeri di Riau Dilarang Pungut Iuran Apapun kepada Siswa

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau menerbitkan surat edaran terakit larangan pungutan kepada peserta didik SMA/SMK negeri.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Riau, Rudiyanto tanggal 20 Agustus 2019 disebutkan larangan pungutan berdasarkan rapat koordinasi implementasi pendidikan anti-korupsi yang merupakan kegiatan monitoring evaluasi dan supervisi pencegahan KPK di Riau.

Rapat itu dihadiri Gubernur Riau, DPRD Riau, Ombudsman, Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Biro Hukum. Pungutan-pungutan di sekolah menjadi perhatian serius dari pihak KPK.

Dalam surat tersebut, juga dijelaskan bahwa pihak sekolah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan pendidikan yang bersifat iuran, SPP atau pungutan lainya kepada peserta didik.

“Kepala sekolah kita minta untuk mematahui surat edaran itu. Karena kami hanya menjalankan apa yang diamanatkan Permendikbud. Jadi sekolah dilarang meminta pungutan kepada peserta didik,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudiyanto, Jumat (23/8/2019).

Larangan ini ditegaskan karena selama ini masih banyak sekolah di Riau yang meminta pungutan kepada peserta didik. Ke depan, pihaknya tidak ingin lagi mendengar ada laporan sekolah yang meminta iuran kepada peserta didik.

“Selama ini kan uang komite itu dibebankan ke peserta didik. Itu tidak boleh, ini yang akan kita perbaiki. Karena ini juga yang diharapkan oleh KPK dan Ombudsman,” ujarnya.

Meski pihak sekolah dilarang meminta pungutan apapun kepada peserta didik, namun untuk pungutan uang komite yang dipungut ke orang tua siswa masih diizinkan. Dengan catatan pungutan tersebut disepakati bersama komite dan orang tua siswa.

“Kalau kepada orang tua didik tidak masalah, tapi komite harus melakukan rapat dulu dengan orang tua siswa jika ada pungutan yang akan dibebankan kepada orang tua siswa,” katanya. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *