Riau  

Kejati Lamban, KIB akan Laporkan Dugaan Korupsi di Diskominfotik Riau ke Kejagung

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau meneruskan laporan dugaan korupsi di Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau tahun 2016, setelah tidak ada kejelasan tindaklanjut perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi.

Dalam laporan tertulis, Ketua KIB-Riau Haryadi, SE mempertanyakan lambannya langkah hukum Kejaksaan Tinggi Riau dalam penyelidikan perkara kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar di Diskominfotik terkait belanja pengadaan komputer/server, alat-alat studio komunikasi dan implementation IOC Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp8,8 miliar.

“Pengadaan alat komputer/server ini dalam lelang di ULP dimenangkan oleh PT Solusi Media Ravel Teknologi (SMRT) dengan nilai penawaran Rp8,4 miliar,” bunyi surat tersebut.

Pada proses kerka, Pejabat berwenang dalam hal ini Kepala Dinas Kominfotik Riau Yogi Getri mempercayakan Edi Yusra selaku PPK dan Dedi Hasparizal sebagai PPTK.

“Pada tahun 2017, BPK RI wilayah Riau merilis hasil hasil pemeriksaan atas APBD 2016 dan menemukan kelebihan bayar pada proyek pengadaan komputer/server, alat-alat studio komunikasi dan implementation IOC di Diskominfotik sebesar Rp3,1 miliar,” lanjutnya.

Pada tahun 2018, temuan ini bergulir di Kejati Riau dan diperiksanya beberapa saksi terkait proyek tersebut. Bahkan Kejati juga telah meningkat perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Sprindik nomor PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tertanggal 6 Juli 2018.

“Meski kemudian dana kelebihan bayar sudah dikembalikan pada negara, kata Haryadi lagi, berdasarkan UU Nomor 31/1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 4 antara lain menyebutkan, tidak menghapus pidana korupsi tersebut,” katanya lagi.

Lambannya proses penyidikan ini, KIB Riau meminta agar Kejagung melalui Jaksa Muda Tinda Pidana Korupsi untuk mengambil alih perkara tersebut dari Kejati Riau. (rul)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *