LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengapresiasi langkah Gubernur Riau Datuk Seri Drs. H. Syamsuar, M.Si yang membentuk Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan Secara Ilegal, seiring banyaknya kawasan atau lahan yang digunakan secara ilegal di Provinsi Riau.
“Ini suatu langkah yang perlu diapresiasi dan perlu didukung seluruh stakeholder terkait dalam upaya mencegah penggunaan kawasan/lahan secara ilegal di Provinsi Riau,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar, Kamis (5/9).
Datuk Seri Syahril mengatakan, pembentukan Tim Terpadu berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.911/VIII/2019 tanggal 2 Agustus 2019 ini sangat penting apalagi Panitia Khusus Monitoring Lahan DPRD Riau menyebutkan dari luas perkebunan sawit mencapai 4,2 juta hektar di Riau, sekitar seluas 1,8 juta hektar lahan ilegal.
“Dengan telah terbentuknya tim tersebut diharapkan masyarakat adat Melayu Riau kelak dapat menikmati tanah ulayat bilamana termasuk dalam kawasan perkebunan yang saat ini telah dikelola oleh perusahaan besar, dimana selama ini mereka telah menikmati tanah adat/tanah ulayat dan saatnya perusahaan berbagi dengan masyarakat adat,” kata Datuk Seri yang juga alumnus APDN Riau ini.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit pada 19 September 2018.
Inpres tersebut memperintahkan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi kembali izin pelepasan kawasan serta menunda pembukaan kebun sawit selama masa tiga tahun. (rls)