LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru memerlukan sebanyak 33.000 blanko e-KTP untuk memenuhi permintaan warga. Terutama bagi yang sudah rekam sejak awal tahun 2019.
Sementara pasokan atau jatah dari Pemerintah Pusat hanya 500 blangko KTP el. Jumlah ini jauh dari kebutuhan Pekanbaru.
Jumlahnya mencapai 30.000 lebih KTP el yang belum tercetak. Ada juga 3.000 KTP el belum tercetak pasca-pemekaran kelurahan pada tahun 2016 silam.
“Kondisi ini terjadi karena pasokan KTP el di pusat juga terbatas. Kita harus berbagi dengan daerah lainnya,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Minggu (8/9/2019).
Menurutnya, kebutuhan blangko KTP el belum termasuk cetak KTP el bagi yang hendak mengganti KTP el. Ada yang mengganti KTP el karena perubahan data dan rusak.
“Jadi jumlah kebutuhan KTP el terus bertambah. Maka pasokan KTP el pun juga berkurang,” paparnya.
Irma menyebut pihaknya akan membuat edaran karena terbatasnya blangko KTP el. Edaran ini untuk mempertegas penggunaan surat keterangan atau suket sebagai pengganti sementara KTP el, yang dalam proses cetak.
Edaran ini juga akan disebar ke pihak swasta dan instansi pemerintah. Nantinya masyarakat bisa menggunakan suket sebagai pengganti sementara KTP el.
“Kita ingin mempertegas hal ini. Apalagi dalam kondisi jelang akhir tahun seperti saat ini, pasokan blangko KTP el terbatas,” terangnya.
Irma juga menambahkan bahwa jumlah kebutuhan KTP el ini belum termasuk kebutuhan saat pemekaran sejumlah kecamatan di Kota Pekanbaru.
Jumlah kecamatan yang awalnya 12 menjadi 15 kecamatan. Sejumlah kecamatan dimekarkan. Ada juga yang berganti nama dan dihapuskan.
Disdukcapil memperkirakan kebutuhan blangko KTP el pasca-pemekaran sebanyam 257.000 keping. (*)