Mahasiswa Dobrak Pagar DPR Hingga Tutup Jalan Tol

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Aksi mahasiswa tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPR/MPR berlangsung ricuh malam ini. Massa berupaya menutup jalan Tol Dalam Kota yang berada di seberang kompleks parlemen, Jakarta, Senin (23/9) malam.

Mahasiswa mencoba memasuki tol dalam kota yang berada di depan gedung DPR. Tindakan itu dilakukan usai seorang orator menyampaikan hasil pertemuan dengan anggota DPR di dalam gedung DPR.

Beberapa mahasiswa tampak pula sudah menyeberangi jalan Tol yang mengarah ke Slipi, Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan melalui pengeras suara mengimbau mahasiswa untuk tidak menutup jalan tol.

Arus lalu lintas di jalan tol tersendat. Jalur nontol yakni Jalan Gatot Subroto sudah tertutup saat ini.

Dalam kericuhan itu, mahasiswa melempari gedung DPR dengan batu dan botol minum. Personel huru hara di dalam gedung DPR pun melakukan penguraian massa.

Aparat berhasil membubarkan massa yang berniat menutup ruas Tol Dalam Kota.

Sebelumnya belasan mahasiswa sempat menjebol pagar DPR di salah satu sisi. Aparat polisi memblokade mahasiswa menggunakan tameng agar massa tidak masuk melalui pagar yang jebol.

Sementara mahasiswa lainnya terus menggoyang pagar. Mereka berusaha merobohkan pagar. Massa mahasiswa lainnya mendorong pagar gedung DPR dan berusaha masuk ke komplek Parlemen Senayan. Sebagian tampak memanjat pagar. Mereka memaksa bertemu dengan pimpinan DPR RI untuk menegosiasikan sejumlah tuntutan yang diusung massa aksi.

Aksi mahasiswa menolak RKUHP dan revisi UU KPK serta RUU kontroversial ini sendiri tak hanya terjadi di Jakarta hari ini. Aksi serupa diketahui berlangsung pula di Yogyakarta, Bandung, Cirebon, Malang, Jombang, Makassar, dan Tanjungpinang. RKUHP sendiri telah disepakati DPR pada tingkat I atau tingkat komisi untuk dibawa dan disahkan dalam Rapat Paripurna.

Usai rapat konsultasi dengan DPR hari ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meminta kepada legislatif untuk menunda pengesahan empat RUU: RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba. (cnn)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *