LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2019, Polda Riau sudah menyita sebanyak 313 kg narkotika jenis sabu.
Selain itu ada pula barang bukti pil ekstasi sebanyak 154 butir, ganja sebanyak 110 kg, dan happy five 23.592 butir.
Pengungkapan terbanyak dilakukan oleh jajaran Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, yakni 114 kg sabu, 52.061 butir pil ekstasi, 15 kg ganja, 15.584 happy five. Termasuk minuman keras sebanyak 3.140 botol.
“Polda Riau menangani sebanyak 131 kasus dari total 1.332 kasus. Dengan tersangka 174 orang, dari total 1.835 orang,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Jumat (18/10/2019).
Tak hanya memproses tindak pidana narkobanya, Polda Riau juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni sebanyak dua kasus.
TPPU sendiri bertujuan untuk menyasar aset yang dimiliki oleh para bandar narkoba. “Dengan begitu, para bandar ini bisa dimiskinkan,” ungkap Sunarto.
Karena tak jarang, setelah ditangkap, menjalani masa hukuman dan bebas, mereka kembali masuk dalam lingkaran jaringan narkoba.
Hal ini dikarenakan meski pun mereka dihukum, namun lantaran banyaknya aset yang dimiliki, bisa menjadi modal bagi mereka untuk kembali mengedarkan barang haram.
Sunarto menambahkan, jajaran Polda Riau berkomitmen untuk terus menggalakkan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, terkait dengan penanganan masalah narkoba ini, pihaknya berupaya secara maksimal.
“Sekarang, bukan tangkap rilis tangkap rilis. Tapi kita ingin lebih masuk ke sarangnya. Kita ingin masuk ke intinya, yaitu bandar. Jadi melawan narkoba harus ke intinya, bukan sekadar kulitnya,” kata kapolda saat ekspos kasus, Kamis (17/10/2019) kemarin.
“Utamanya, penanganan narkoba harus profesional. Bersinergi, dari awal penangkapan dan hingga berproses di pengadilan,” ungkap Kapolda lebih jauh. (*)