Disperindag Pekanbaru Imbau Warga Tak Belanja di Pasar Kaget

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Disperindag Kota Pekanbaru mencatat lebih seratusan pasar kaget terdapat di sejumlah lokasi pemukiman warga.

“Keberadaan pasar kaget adalah fenomena buruk. Peredaran komoditi pangan murah di pasar kaget tidak seiring terjaminnya produk yang dijual,” ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Minggu (20/10/2019).

Dia mengatakan, masyarakat mesti mewaspadai keberadaan pasar kaget. Karena komoditi pangan yang dijual di pasar diduga beredar tanpa pengawasan dari pemerintah.

“Komoditi pangan yang dijual juga tidak jelas asal usulnya. Jadi masyarakat harus waspada, terutama komoditi daging,” sebut Ingot.

Ingot mengimbau masyarakat waspadai harga komoditi pangan yang murah di pasar kaget. Harga yang murah bisa saja tidak diiringi kualitas baik.

Pasalnya komoditi pangan yang dijual di pasar kaget tanpa pengawasan jelas. Komoditi pangan kedaluarsa rentan beredar di pasar kaget lantaran minimnya pengawasan.

“Karena tidak ada yang mengawasi, rentan berada bahan pokok yang kadaluarsa. Kita juga belum pastikan daging yang dijual halal atau tidak,” tegasnya.

Ingot juga menegaskan bahwa pasar kaget adalah pasar ilegal. Ia menyebut bahwa tidak satu pun pasar kaget di kota ini yang mengantongi izin.

“Mereka seharusnya berdagang di tempat yang diizinkan, bukan berdagang di lokasi yang tidak semestinya,” jelasnya.

Ada delapan pasar resmi yang dikelola oleh pemerintah. Pasar itu adalah Pasar Rumbai, Pasar Tengku Kasim, Pasar Limapuluh dan Pasar Higienis Teratai.

Empat pasar lainnya yakni Pasar Agus Salim, Pasar Palapa, Pasar Simpang Baru dan Pasar Cik Puan. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *