Pemko akan Libatkan Polisi Tarik Mobil Dinas Mantan Ketua DPRD Pekanbaru

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemko Pekanbaru akan melibatkan pihak kepolisian untuk menarik mobil dinas dari mantan ketua DPRD Pekanbaru, DE.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait hal itu.

“Nantinya BPKAD bakal melapor ke kepolisian untuk membantu proses penarikan mobil dinas,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (21/10/2019).

Agus mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran di rumah DE selama tiga bulan. Tim tidak kunjung mendapati mobil dinas di rumah DE, Jalan Delima, Kota Pekanbaru.

Ada dugaan mobil dinas ini sudah dijual ke orang lain. Petugas tidak kunjung mendapati mobil dinas itu di rumah DE.

“Kita pantau di rumahnya. Tapi tidak ada, padahal sudah berbulan-bulan kita pantau,” tegas Agus.

Menurutnya, ada dugaan mobil pindah tangan bakal jadi kendala dalam proses penarikan. Apalagi mobil dinas diduga berada di tangan orang lain.

Hal inilah diperlukan bantuan polisi untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan. Sebab mobil saat ini dikuasai oleh pihak lain.

Apalagi mobil diduga berada di luar Kota Pekanbaru. “Jangan sampai terjadi kesalahpahaman, maka kita bakal kordinasi dengan kepolisian,” ujarnya.

Oknum mantan Ketua DPRD Kota Pekanbaru, DE diduga masih menguasai satu unit mobil dinas hingga kini. DE diduga masih kuasai mobil dinas Toyota Velfire.

Padahal anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2009- 2014 sudah tidak menjabat lagi. Artinya sudah lima tahun DE mengusak mobil dinas yang terbilang mewah itu.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mengingatkan agar para mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru mengembalikan mobil dinas. Mobil dinas tersebut adalah aset dari pemerintah kota.

Aset ini statusnya adalah milik pemerintah kota. Apalagi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat untuk selamatkan aset daerah.

“Sudah ada penyampaian agar pemko bisa selamatkan aset dari yang tidak berkepentingan atau tidak tepat penggunaannya,” terangnya.

Proses penertiban mobil dinas ini sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru No.100 tahun 2018 tentang tata cara penggunaan kendaraan dinas. Tim yustisi pun kini sudah melakukan upaya penarikan. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *