Walikota Ancam Cabut Izin Pelaku Usaha Tunggak Pajak

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sejumlah oknum pengusaha di Kota Pekanbaru masih menunggak pajak.

Bahkan ada yang belum membayar pajak sejak awal tahun 2019. Jumlah tunggakannya ada yang mencapai Rp 50 juta.

Walikota Pekanbaru, Firdaus MT menegaskan bahwa para pengunggak pajak harus mendapat sanksi. Ia menyebut bahwa sanksi ini adalah bentuk pembinaan kepada para wajib pajak.

Penggunggak pajak terancam dicabut izinnya. “Sanksi ini untuk dibina, kalau tidak bisa ya kita cabut saja izinnya,” ujar walikota, Minggu (3/11/2019)

Dia mendorong para wajib pajak untuk taat pajak. Apalagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah memberi edukasi kepada wajib pajak. “Selain sanksi ada edukasi juga untuk wajib pajak, agar membayakan pajaknya,” terangnya.

Walikota juga mengingatkan petugas pajak di Bapenda Kota Pekanbaru agar tidak main-main dalam melaksanakan tuas. Karena bagi yang kedapatan bermain akan mendapat sanksi tegas.

Lain halnya dengan petugas yang ikut berperan mendorong peningkatan pajam daerah. Mereka akan mendapat apresiasi.

“Kalai tidak bisa dibina, ya mereka harus keluar dari tim,” tegasnya.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut bahwa pihaknya sudah menggelar Sosialisasi Daftar dan Tagih (SDT) beberapa waktu lalu. Menyasar wajib pajak restoran dan pajak reklame.

Tim Bapenda mendatangi wajib pajak di sepanjang Jalan Arifin Achmad dan Jalan Paus. Ia menilai SDT adalah upaya sosialisasi tentang kewajiban para pengusaha untuk bayar pajak.

Mereka yang belum terdaftar sebagai wajib pajak langsung didaftarkan. “Mereka yang belum bayar kita tagih dan beri sanksi penunggak pajak,” jelasnya. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *