LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sejak mulai dibuka pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) tahun ini, masih banyak orangtua di Pekanbaru yang belum mengurusnya.
Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, terdapat 8.000 KIA yang sudah dicetak. Ditargetkan hingga akhir tahun 2019 sebanyak 15.000 KIA.
Untuk mengejar target itu, Disdukcapil bekerjasama dengan pihak sekolah dalam menyosialisasikan KIA. Bahkan formulir KIA bisa diperoleh di sekolah.
“Kita sampaikan lewat sekolah. Tapi ternyata orangtua masih belum melengkapi berkas penerbitan KIA,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Senin (4/11/2019).
Orangtua peserta didik bisa melengkapi dokumen untuk menerbitkan KIA. Apalagi blangko KIA masih banyak pasokannya.
Sejumlah sekolah yang bekerjasama di antaranya SMPN 1 Pekanbaru, SMPN 4 Pekanbaru, SMPN 5 Pekanbaru dan MTsN 3 Pekanbaru dan SMP Madani.
KIA tersebut tidak cuma pelajar. Tapi bagi anak yang baru lahir hingga 17 tahun.
Disdukcapil juga mencetak KIA untuk orangtua yang mengurus akte kelahiran anaknya. Proses pengurusan KIA idealnya selama 14 hari kerja.
“Jadi mereka yang baru lahir tidak cuma urus akta kelahiran saja. Mereka juga kita terbitkan KIA,” terangnya.
Irma mengimbau agar masyarakat proaktif mengajukan penerbitan KIA bagi anak-anaknya.
Proses pengurusan KIA tidak dipungut biaya alias gratis. KIA berfungsi sebagai identitas diri anak sama halnya dengan KTP elektronik atau KTP el.
Irma menjabarkan syarat pengurusan KIA. Pemohon bisa melampirkan kopian Kartu Keluarga (KK), kopian akta kelahiran, beserta KTP el orangtua. “Anak berusia di atas lima tahun bisa menambahkan pas foto,” ujarnya. (*)