LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Rencana Pemprov Riau yang akan meminjam dana kepihak ketiga hingga mencapai Rp 4,4 triliun sepertinya tidak akan berjalan mulus.
Sejumlah fraksi di DPRD Riau secara terang-terang menolak rencana pemprov yang akan meminjam dana untuk pembangunan insfrastruktur tersebut.
“Melalui forum yang terhormat ini kami sampaikan ketidaksetujuan kami soal rencana tersebut. Karena risikonya perlu diperhitungkan secara cermat,” ujar Juru Bicara Fraksi Partai Gokar, Amiurnis saat menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda APBD Riau 2020, Senin (4/11/2019).
Ppaya ini dinilai sebagai bentuk ketidakberhasilan Pemprov dalam mencari alternatif sumber pembiayaan lain. “Fraksi partai golongan karya menolak rencana Pemprov Riau melakukan pinjaman,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Almainis. Fraksi PDI perjuangan juga meminta kepada pemprov Riau untuk mengkaji ulang rencana peminjaman dana kepada pihak ketiga tersebut.
“Menyikapi rencana Pemprov Riau yang akan meminjam dana ke pihak ketiga sebesar Rp 4,4 triliun kami menyatakan agar ditinjau ulang,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar kajian dan pembahasan soal rencana peminjaman dana tersebut. Tidak hanya dilakukan oleh pemprov saja, namun melibatkan DPRD Riau.
“Hasil rapat Komisi IV DPRD Riau pada akhir priode 2019 diketahui bahwa persyaratan teknis yang menjadi dasar pengajuan pinjaman tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kalangan DPRD Riau berharap agar Pemprov Riau bisa mencari sumber-sumber lain untuk pembiayaan. Diantaranya adalah dengan memaksimalkan pendapatan asli daerah dan melakukan penghematan anggaran.
Hal senada diungkapkan Juru Bicara Fraksi PAN Syamsurizal. Pihaknya mengaku terkejut saat melibat adanya anggaran yang dimasukkan ke dalam KUA PPAS yang bersumber dari pinjaman daerah.
“Kami terkejut, karena pembahasan pinjaman daerah ini belum mendapatkan kesepakatan bersama dengan DPRD Riau, melalui Banggar disaat pembahasan KUA PPAS,” katanya.
Dengan demikian, maka rencana pinjaman daerah tersebut dengan sendirinya gugur.
“Rencana pinjaman daerah itu batal, karena sesuai aturan yang berlaku pinjaman daerah untuk jangka menengah dan panjang wajib mendapatkan persetujuan DPRD Riau,” katanya.
Sementara Pemerintah Provinsi Riau masih terus mengkaji rencana peminjaman uang kepada pihak ketiga untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Pj Sekdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie mengatakan, kajian tersebut dilakukan untuk menentukan langkah pemprov apakah perlu atau tidak melakukan pinjaman.
Gubernur Syamsuar mengungkapkan rencana pinjaman dana ke pihak ketiga sangat diperlukan karena saat ini kondisi jalan di kabupaten/kota masih banyak yang belum beres dan belum selesai.
Sehingga dibutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk membantunya. Jika tidak dengan melakukan terobosan baru meminjam dana ke pihak ketiga, maka pembangunan jalan di Riau tidak akan pernah bisa tuntas. (*)