Riau  

Media Massa Berperan Sukseskan Pilkada Serentak 2020

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengajak media berperan mensosialisasikan tahapan Pilkada Serentak di 9 kabupaten/kota di Riau tahun depan. Hal ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

Komisioner Bawaslu Riau Divisi Hukum Data dan Informasi Amiruddin Sijaya mengatakan peserta Pilkada tahun ini lebih banyak dibanding Pilkada sebelumnya sehingga perlu sosialisasi yang masif agar masyarakat tahu tahapan pelaksanaan Pilkada.

“Berkat peran media, partisipasi Pemilu 2019 lalu naik 86 persen. Kalau bisa partisipasi lebih meningkat dari Pemilu kemarin. Dan juga bagaimana kalangan difabel bisa tersentuh,” ujarnya dalam acara Bimbingan Teknis Penulisan Berita Bagi Bawaslu se- Provinsi Riau, Rabu (6/9).

Dia juga mengajak media turut serta melakukan fungsi pengawasan partisipatif, dan pengawasan pelanggaran atau kecurangan-kecurangan dalam pilkada agar termewujudkan pilkada bersih dan berintegritas.

“Oleh karena itu saya berharap wartawan turut menyosialisasikan Pilkada serentak ini. Juga mampu meningkatkan partisipasi Pilkada serentak tahun 2020,” ujarnya.

Amir berharap Pilkada serentak tahun 2020 nanti semakin meningkatkan partisipasi masyarakat di sembilan daerah yakni Kabupaten Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, Bengkalis, Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, dan Kota Dumai.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019, tahapan Pilkada sudah dimulai pada 1 November 2019 hingga pencoblosan 23 September 2020.

Pada 1 November 2019 dijadwalkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada di daerah.

Pada 1 November 2019 hingga 22 September 2020 KPU melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kemudian 1 Januari 2020 hingga 21 Maret 2020 pembentukan PPK dan PPS. Pada 16 sampai 29 April 2020 pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih.

Selanjutnya pada 21 Juni hingga 21 Agustus 2020 pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pada 1 November 2019 hingga 16 September 2020 pendaftaran Pemantau Pemilu, 1 November 2019 hingga 23 Agustus 2020 pendaftaran pelaksanaan survei atau jejak pendapat dan pendaftaran hitungan cepat.

Pada 17 April sampai 16 Mei 2020 pencocokan dan penelitian Daftar Pemilih, 14 Juni sampai 15 Juni 2020 rekapitulasi daftar pemilih sementara di Provinsi.

Selanjutnya 15 Juni hingga 18 Juni 2020 penyampaian DPS dari kabupaten/kota kepada PPS melalui PPK.

Pada 19 Juni hingga 28 Juni 2020 pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS, 24 Juni hingga 3 Juli 2020 perbaikan DPS oleh PPS.

Lalu pada 1 Agustus hingga 22 September 2020 pengumuman DPT oleh PPS, 9 September 2019 hingga 3 Maret 2020 penyerahan syarat dukungan pasangan Gubernur dan Gubernur ke KPU Provinsi bagi yang ada Pilkada Gubernur.

Kemudian 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 penyerahan syarat dukungan pasangan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota ke KPU kabupaten/kota.

Pada 16 sampai 18 Juni 2020 masa pendaftaran calon pasangan Pilkada, 8 Juli 2020 penetapan pasangan calon setelah melalui verifikasi.

KPU akan mengumumkan pasangan calon kepala daerah. 11 Juli sampai 19 September 2020 Kampanye dan debat publik. Dan terakhir pemungutan suara pada 23 September 2020. (rm)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *