LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau juga akan menggelontorkan bantuan keuangan ke semua kecamatan di Riau. Namun nilainya lebih kecil dibandingkan bantuan yang diberikan untuk desa.
Jika desa mendapatkan jatah bankeu sebesar Rp 200 juta, untuk kecamatan mendapatkan separo, Rp 100 juta.
Bantuan keuangan untuk kecamatan tersebut sudah dianggarkan di APBD Perubahan 2019 dan siap untuk disalurkan ke masing-masing kecamatan.
“Di APBDP kita ada menganggarkan dana bantuan keuangan untuk kecamatan sebesar Rp100 juta,” ujar Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, Senin (11/11/2019).
Saat disinggung sasaran bantuan keuangan kecamatan tersebut untuk apa saja, Sudarman mengatakan untuk menunjang tugas-tagas camat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
“Termasuk untuk mendukung pencegahan kabakaran hutan dan lahan bagi kecamatan yang daerahnya rawan kebakaran lahan,” ujarnya.
Sementara saat ditanya regulasi dan payung hukum pemberian bantuan keuangan untuk kecamatan, pihaknya mengklaim sudah sesuai aturan. Sebagai payung hukumnya, Pemprov Riau juga sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Itu sudah ada Pergub tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan keuangan ini, jadi regulasi sudah oke dan tak ada masalah,” kata dia.
Bantuan keuangan untuk kecamatan akan segera disalurkan dalam waktu dekat. Namun sebelum disalurkan ke rekening masing-masing kecamatan, pihaknya akan membahas teknis penyaluran dengan camat yang dijadwalkan dilaksanakan Selasa (12/11/2019).
“Rencananya besok akan dibahas teknis pencairan bantuan keuangan itu dengan perwakilan camat di kabupaten/kota. Supaya nanti saat penyaluranya bisa berjalan lancar dan tepat sasaran,” sebutnya. (*)