Hukrim  

Mantan Polisi Dibekuk Terkait Kasus Sabu-sabu

LAMANRIAU.COM, INHU – Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, berhasil ditanggap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu bersama Polsek Peranap pada selasa (12/11). Pelaku yang ditangkap merupakan mantan dari anggota polisi ATN (37) dengan barang bukti 42 paket sabu-sabu siap edar.

Berdasarkan hasil barang bukti yang ditemukan, Kapolres Inhu AKBP Efrizal menetapkan mantan anggota polisi Atan Karamony sebagai tersangka.

“Usai ditangkap, langsung kita lakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan itu pelaku kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, SIK melalui PS Paur Humas, Aipda Misran.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Jaliper L Toruan serta didampingi KBO Iptu Adam Malik dan sejumlah personel Polsek Peranap dilakukan sekira pukul 19.00 WIB di rumah tempat persembunyiannya di Kecamatan Peranap.

Terungkapnya kasus ini, menurut Misran berawal informasi dari masyarakat Kecamatan Peranap kepada pihak kepolisian terkait sepak terjang tersangka ATN yang merupakan pecatan polisi itu dalam peredaran narkoba di wilayah Peranap.

“Selain itu, tersangka juga sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu terkait aktivitas yang dilakoni tersangka,” paparnya.

Puncaknya, Selasa malam, tim gabungan mengendus tempat persembunyian tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pemburuan yang cukup lama.

Ketika dilakukan penagkapan dan penggerebekan, ternyata benar, tersangka ada di tempat itu. Dan saat digeledah, polisi menemukan 42 paket sabu-sabu siap edar dengan berbagai ukuran, total berat mencapai 18,31 gram. Termasuk juga 1 unit HP merek Nokia, timbangan elektrik, 14 pak plastik pembungkus, 1 tas ransel dan uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Ditambahkan Misran, tersangka dipecat dari keanggotaan Polri yang pernah bertugas di satuan Sabhara Polres Inhu karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Tersangka dinyatakan melanggar kode etik dan dipecat pada September 2016 lalu dan ini juga merupakan Komitmen Polri, khususnya Bapak Kapolda Riau dan Bapak Kapolres Inhu dalam memberantas peredaran Narkoba Dibumi Indragiri,” ujar Mantan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Reba Polsek Rengat Barat ini./(jar)**

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *