Riau  

Bea Cukai Riau Amankan Ribuan Rokok Ilegal di Inhil

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Riau berhasil mengamankan sebanyak 5.578.600 batang rokok ilegal berbagai merek.

Nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp3,5 miliar lebih.

Pengungkapan petugas dilakukan di Desa Pengalihan, Kecamatan Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 26 dan 29 September 2019.

“Dua orang ikut ditangkap bersama barang bukti. Berinisial D sebagai pemasok, serta W sebagai pedagang,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi, Rabu (20/11/2019).

Dia mengatakan, kedua pelaku yang diamankan diduga menimbun dan menjual barang rokok tanpa pita cukai. Kerugian negara yang ditimbulkan, ditaksir senilai Rp 2.541.613.860.

Pengungkapan ini, sebut Ronny, dilakukan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 552 kotak karton rokok ilegal.

Terdiri dari 19 karton rokok merek Luffman warna merah, 43 karton rokok Luffman warna abu-abu.

Lalu rokok lainnya sebanyak 480 karton jenis merek H-Mind Bold. Kemudian 10 karton slop tembakau jenis merek H-Mind tanpa dilengkapi pita cukai.

‘Sebanyak ‘552 kotak karton rokok ilegal diamankan di gudang penimbunan. Sedangkan pemiliknya inisial D kita amankan di Jakarta pada hari yang sama,” tutur Ronny.

Lebih lanjut dia menyebutkan, D memang sudah cukup lama menjadi target operasi petugas, sekitar tiga tahun terakhir. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *