LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau Syamsuar akhirnya meneken pengesahan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2020, Jumat (22/11/2019).
Sebelumnya usulan UMK tiga kabupaten kota sempat ditolak karena tidak sesuai formulasi secara nasional, 8,51 persen. Namun kemudian ketiga kabupaten kota itu memperbaikinya dengan menggelar rapat ulang bersama dewan pengupahan.
“UMK 12 kabupaten kota sudak diteken Pak Gubenur. Jadi sudah sah dan itu mulai diberlakukan terihitung Januari 2020,” ujar Plt Kepala Kadisnakertrans Riau, Jonli.
Setelah ditandatangani dan disahkan Gubenur Riau, UMK tersebut dikembalikan ke kabupaten kota. Jonli menegaskan perusahaan wajib membayarkan gaji karyawan sesuai besaran UMK tersebut.
“Kalau ada perusahaan tidak menjalan itu, kami akan turun, apa alasan perusahaan tidak mau mengikuti,” katanya.
Jonli mengungkapkan, tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak mematuhi besaran UMP dan UMK. Sebab besaran UMP dan UMK ditetapkan oleh semua pihak yang mewakili dari kelompoknya masing-masing.
“Di dewan pengupaahan itukan ada serikat pekerja yang mewakili pekerja, kemudian ada unsur pengusaha, ada Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kadin. Kemudian ada unsur pemerintah dari Disnaker, Bappeda dan Biro Ekonomi serta Biro Hukum,” sebutnya.
Jonli merincikan UMK 12 kabupaten kota yang diteken oleh gubenur Riau. Kota Pekanbaru Rp 2.997.971, Dumai Rp 3.383.834, Rohul Rp 2.960.855, Inhu Rp 2.985.193.
Inhil Rp 2.984.696, Kampar Rp 2.950.088, Bengkalis Rp 3.261.357, Siak Rp 3.048.527, Pelalawan Rp. 3.002.383, Kuansing Rp 3.045.450, Meranti Rp 2.983.926 serta Rohil Rp 2.937.783. (*)