LAMANRIAU.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi kembali menggeledah kediaman artis Ibra Azhari pada Senin (23/12/2019) kemarin di Pejaten, Jakarta Selatan.
“Kemarin dilakukan penggeledahan bedasarkan informasi dari tersangka MH ya,” kata Yusri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2019).
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa, sebuah plastik klip berisi serbuk coklat diduga narkoba jenis putau, sebuah plastik klip kecil diduga narkoba jenis sabu, sebuah cangklong, dan dua buah timbangan.
“Tim menemukan beberapa barang bukti, ada satu plastik isinya putau, kemudian ada beberapa klip plastik dan timbangan di kediaman Ibra,” ujar Yusri.
Untuk diketahui, Ibra diamankan polisi dikediamannya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu (22/12) malam. Selain Ibra, sebelumnua polisi juga menangkap sejumlah orang lainnya. Total enam orang yang diamankan. Keenam orang itu merupakan jaringan pengedar dan kurir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini bukan kasus pertama bagi Ibra. Ia sudah beberapa kali terjerat kasus yang sama. (ILC)