LAMANRIAU.COM – FATWA berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 8848:
Pertanyaan:
Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nasrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember?
Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nasrani dalam perayaan mereka.
Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syari yang membolehkan hal ini?
Jawab:
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nasrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah [5] : 2)
Semoga Allah memberi taufik pada kita. Sealawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya. Ketua Al-Lajnah Ad-Daimah : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Mau kena dosa? Silakan rayakan natal bersama. (Muhammad Abduh Tuasikal)