Hukrim  

90 Pengguna Narkotika di Queen Club, Kombes Nandang: Kita Serahkan ke BNN Riau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dari hasil penggeledahan tempat hiburan malam Queen Club pada 5 Januari lalu, sebanyak 90 orang terindikasi penggunaan zat narkotika. Diantaranya terdapat 12 orang karyawan dan 78 orang pengunjung.

Demikian dipaparkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya pada saat kegiatan ekspos penyegelan tempat hiburan malam Queen Club oleh Pemerintah Kota Pekanbaru di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (7/1/2020).

“Dari hasil pengungkapan kasus penggeledahan di tempat hiburan malam tersebut, didapati pula 1 orang karyawannya yang terindikasi pengedar zat narkotika,” kata Nandang.

Selain penggeledahan, juga dilakukan tes urine terhadap beberapa karyawan tempat hiburan Queen Club yang berjumlah 34 orang itu. Dan diantaranya, ditemukan sebanyak 12 orang yang ditemukan positif memakai zat narkotika.

“Pengungkapan tes urine juga dilakukan terhadap pengunjung yang berada di tempat hiburan tersebut sejumlah 102 orang, dan didapatkan hasil cek urine sebanyak 78 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika,” jelasnya.

Khusus untuk pelaku yang diduga melakukan peredaran narkotika, ungkap Kombes Nandang, saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Ia juga menambahkan, untuk karyawan dan pengunjung yang positif menggunakan narkoba tersebut akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.

“Khusus untuk mereka pengguna, kita serahkan kepada BNNP Riau guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (PB)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *