LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menutup Queen Club pada hari Senin (5/1/2020) lalu. Pemerintah juga mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat hiburan malam itu.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, bahwa penyegelan serta penutupan tempat hiburan malam Queen Club bersifat permanen.
“Penutupan tadi malam permanen, jadi dia tidak bisa melakukan operasional kembali,” ucap Agus saat ekspos kegiatan penyegelan tempat hiburan malam Queen Club oleh Pemko Pekanbaru di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (7/1/2020).
Ia menyatakan, jika tempat hiburan malam tersebut ingin melakukan operasional kembali maka harus mengurus lagi izin ulangnya.
“Izinnya sudah dicabut, TDUPnya juga sudah dicabut. Jika ingin melakukan operasional kembali maka dia akan mengurus izin ulang dengan nama yang berbeda,” tandas Agus.
Dalam acara yang sama, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto menjelaskan, pihak pengelola bisa mengajukan operasional kembali. Tetapi dengan catatan, namanya harus berbeda.
“Tidak hanya nama, namun pemilik juga harus berbeda. Jadi tidak bisa kalau nama dan pemiliknya masih sama,” pungkasnya. (PB)