LAMANRIAU.COM – Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap seorang pengemudi Ojek Online, bernama Rahmat karena diduga mencabuti seorang perempuan yang masih bocah. Kasus itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.
“Korban dicabuli di sebuah penginapan Rabu lalu (8/1), bukti-buktinya berupa keterangan pegawai penginapan dan buku daftar tamunya, serta hasil visum rumah sakit,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, Sabtu (11/1/2020).
Indramotko mengatakan, tersangka diketahui berkenalan dengan korban di kawasan pantai. Saat itu korban dalam kondisi linglung usai kabur dari rumah.
Tersangka kemudian menawai tempat tinggal kepada korban. Namun bukan dibawa ke tempat aman, tersangka membawa korban ke penginapan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Makassar. Dia disangkakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ILC)