Ini Syarat Bagi Harun Masiku Jika Ingin Dapat Perlindungan dari LPSK

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) menaiki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK/NET

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berpeluang memberikan perlindungan kepada politisi Harun Masiku dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Perlindungan bisa diberikan jika Harun memenuhi syarat dari LPSK.

“Bisa (Harun Masiku dapat perlindungan) asal memenuhi syarat materil maupun formil,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo setelah diskusi bertajuk “Membedah Kasus, Membongkar Fakta: Ada Apa di Balik Kasus Wahyu Setiawan?” di Ropisbak, Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

Apabila status Harun, kata Hasto, jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka yang bersangkutan juga bisa ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu.

Dikatakan, syarat formil untuk mendapatkan perlindungan LPSK adalah kelengkapan identitas. Sementara, syarat materilnya adalah ditetapkan sebagai saksi dan korban oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK.

“Bisa juga dia melapor saja ke polisi. Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi,” terang dia.

Hasto melanjutkan, setelah syarat formil dan materil telah rampung, maka LPSK selanjutnya akan melakukan pengecekan. “LPSK akan melakukan investigasi, apa betul yang bersangkutan memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan,” ujar Hasto.

Pada kesempatan itu, politisi PDIP Adian Napitupulu menilai Harun Masiku layaknya mendapatkan perlindungan LPSK. Pasalnya, menurut Adian, Harun Masiku adalah korban dari iming-iming Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun menjadi anggota DPR.

“Boleh atau tidak dia datang ke LPSK meminta perlindungan? Kalau menurut saya, seharusnya dilindungi. Kenapa? Butuh kepastian, dia siapa dan posisinya sebagai apa,” ujar Adian. (BSC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *