LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Polisi memperpanjang penahanan dua tersangka penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Itu karena bekas mereka belum juga selesai.
“Masih dilakukan proses, masa penahanan diperpanjang menjadi 40 hari kedepan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Seperti diketahui, dua pelaku penyerang Novel bernama Robby dan Rahmat telah diamankan polisi. HP milik kedua orang oknum polisi itu dibawa ke laboratorium forensik.
Saat dibawa ke Rutan Bareskrim Sabtu (28/12/2019) kemarin RB sempat berseru kepada wartawan tentang alasannya menyiram air keras kepada Novel. “Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat,” katanya.
Novel diserang dengan air keras sepulang salat Subuh dari masjid tak jauh dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017 lalu. (BSC)