LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Dunia maya ramai membahas soalisu Netflixakan dijadikan Fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) jika mengandung konten negatif.
Di lama Twitter, netizen memprotes soal wacana MUI tersebut. Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Dr H Hasanudin AF, MA dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr HM Asrorun Niam Sholeh, MA menjelaskan hal tersebut.
Berikut penjelasan MUI terkait dengan pemberitaan ‘Netflix haram yang seolah-olah dibahas di MUI’ :
1. Komisi FatwaMUItelah menetapkan berbagai fatwa terkait dengan sosial kemasyarakatan, di samping masalah ibadah. Termasuk masalah perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi. Sebagai contoh, MUI menetapkan fatwa tentang pedoman bermuamalah melalui media penyiaran, khususnya media sosial. Ada yang boleh dan ada yang tidak boleh
2. Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. Juga tidak ada rencana untuk membahas. Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram Netflix atau MUI siap menetapkan fatwa haram Netflix adalah tidak benar. Media yang sudah terlanjur menulis demikian perlu meluruskan pemberitaan.
3. Fatwa ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Dan jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli.
4. Setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh membuat platform yang menjual, mengedarkan, dan/atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun secara agama.
5. Dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang, maka aparat punya wewenang, tanggung jawab serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan hukum guna melindungi masyarakat.
Wassalam
Komisi FatwaMUI
Prof. Dr. H. Hasanudin AF, MA
Ketua
Dr. HM. Asrorun Niam Sholeh, MA
Sekretaris
(ILC)