Setelah Sosialisasi, Truk Bandel akan Ditilang Pemko Pekanbaru

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Larangan truk bertonase besar di jalan kota saat ini masih tahap sosialisasi. Setelah sosialisasi dilakukan, truk yang melanggar akan ditilang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah melakukan rapat internal agar semua instansi satu suara dalam penerapan sanksi di lapangan.

“Setelah itu, kami sosialiasi kepada pengusaha jasa angkutan barang terutama yang berdomisili di Pekanbaru. Intinya keputusan ini dalam rangka memberikan pengaturan terhadap jalur pengangkutan barang, baik masuk dan keluar Kota Pekanbaru,” kata Yuliarso, Sabtu (25/1/2020).

Kata dia, dibuatnya rute truk yang bertonase besar itu untuk meningkatkan keselamatan di jalan dalam kota. Rute truk bertonase besar hanya dibolehkan di pinggiran kota.

“Hal ini untuk mencegah kerusakan jalan dan kemacetan. Kami juga menyikapi tanggapan dari masyarakat terkait dengan tingginya gangguan akibat adanya aktivitas mobil angkutan barang di jalur padat,” jelas Yuliarso.

“Kami juga meminimalisir dampak negatif yang muncul di kemudian harinya,” tambahnya.

Setelah sosialisasi berakhir, truk bertonase besar akan ditindak jika melanggar, berdasarkan aturan yang berlaku. Sanksi nantinya dapat berupa penilangan apabila mereka melanggar rambu-rambu yang telah dipasang.

“Kalau ada rambu yang dilanggar, akan ada penindakan sesuai dengan peraturan yang ada, bisa ditilang mereka,” jelasnya.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT sudah menandatangani draft Surat Keputusan (SK) trayek truk bertonase besar. SK ini untuk membatasi truk besar masuk ke dalam kota. (CKP)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *