Hukrim  

47 Motor Balap Liar Diamankan Polisi

LAMANRIAU.COM, MOJOKERTO – Anggota Polres Mojokerto menggelar razia ke sejumlah tempat yang ditengarai sering dijadikan ajang balap liar di wilayah hukum Polres Mojokerto, Minggu (26/1/2020).

Dari tiga lokasi berbeda, petugas mengamankan 47 sepeda motor protolan.

Ketiga lokasi balap liar tersebut yakni Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Jalan Raya By Pass depan Pusat Perkulakan Sepatu Trowulan (PPST) dan Jalan Raya Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Hasilnya ada 47 sepeda motor yang diamankan petugas dalam razia tersebut.

Sebanyak 47 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, protolan atau tidak sesuai dengan standar tersebut langsung diamankan petugas sebagai barang bukti. Sementara 47 pemilik sepeda motor tersebut diberikan sanksi tegas berupa tilang dari petugas.

Kasat Lantas Mojokerto, AKP AM Rido Ariefianto mengatakan, ada tiga lokasi yang menjadi sasaran petugas.

“Dari 3 sasaran razia balap liar tersebut, sebanyak 47 kendaran bermotor dan 1 buah STNK berhasil diamankan dan dilakukan penindakan berupa tilang,” ungkapnya.

Masih kata Kasat, sebanyak 47 sepeda motor tersebut diamankan dari Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Jalan Raya By Pass depan Pusat Perkulakan Sepatu Trowulan (PPST), Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Sementara dari Jalan Raya Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, petugas mengamankan satu Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

“Razia digelar mulai pukul 24.00 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB. Razia kali ini, melibatkan personel dari Satlantas, Sabhara, Polsek Sooko dan Polsek Trowulan dengan tujuan selain mengganggu pengendara lain, juga mengancam keselamatan para pembalapnya sehingga razia akan rutin digelar,” tegasnya. (BJT)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *