Tjahjo: Pemerintah Sudah Sangat Perhatikan Kondisi Tenaga Honorer

Menpan RB, Tjahjo Kumolo

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, selama ini pemerintah telah mencermati kondisi tenaga honorer. Sepanjang 2005-2014, terdapat 1.070.092 orang tenaga honorer yang diangkat.

“Pada dasarnya pemerintah sudah sangat memerhatikan kondisi tenaga honorer. Selama kurun waktu 2005-2014, pemerintah telah mengangkat 860.220 Tenaga Honorer Kategori-I (THK-I) dan 209.872 Tenaga Honorer Kategori (THK-II),” kata Tjahjo kepada Beritasatu.com, Minggu (26/1/2020).

Tjahjo menuturkan, saat ini jumlah pegawai negeri sipil (PNS) mencapai 4.286.918 orang. Sekitar 70% PNS itu berada di pemerintah daerah (pemda).

Proporsi PNS, lanjut Tjahjo, belum berimbang karena masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif sebanyak 1,6 juta orang.

“Sementara untuk berhasil dalam mewujudkan Visi Indonesia Maju, diperlukan SDM (sumber daya manusia) berkeahlian. Karenanya, diperlukan restrukturisasi komposisi ASN (aparatur sipil negara) agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana Visi Indonesia Maju,” ucap Tjahjo.

Tjahjo menyatakan, penanganan THK-II merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR. THK-II diberikan kesempatan namun harus mengikuti seleksi dan hanya diberikan satu kali kesempatan seleksi.

Seleksi telah dilakukan pada 2013 terhadap 648.462 THK-II dan yang berhasil lulus sebanyak 209.872 orang. Terdapat 438.590 yang tidak lulus. Dengan demikian, lanjut Tjahjo, secara hukum permasalahan tenaga honorer tersebut sudah selesai.

“Terhadap eks THK-II yang tidak lulus seleksi, maka pemerintah bersama 7 komisi gabungan DPR yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI pada tanggal 23 Juli 2018 telah menyepakati beberapa hal,” tegas Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, eks THK-II dapat mengikuti penerimaan Calon PNS (CPNS) pada 2018 melalui formasi khusus guru dan tenaga kesehatan. Asalkan memenuhi persyaratan usia di bawah 35 tahun dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 13.347. Setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018, dari sebanyak 8.765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6.638 guru dan 173 tenaga kesehatan,” ungkap Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) diadakan pada akhir Januari 2019. Eks THK-II yang berusia di atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus untuk guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.

Hasil seleksi PPPK yaitu tenaga guru lulus sebanyak 34.954 orang, tenaga kesehatan lulus 1.792 orang, penyuluh pertanian lulus sebanyak 11.670 orang. Saat ini masih dalam proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK.

Tjahjo menjelaskan, status kepegawaian pada instansi pemerintah sekarang hanya ada dua yakni PNS dan PPPK. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang 5/2014 tentang ASN.

Bagi pegawai non-ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak PP 49/2018 diundangkan. Berdasarkan Pasal 96, PP 49/2018, lanjut Tjahjo, PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. (*)

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *