Hukrim  

KPK Kemungkinan Panggil Paksa Zulhas Terkait Kasus Annas Maamun

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil paksa mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas).

Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar mengaku belum tahu kapan penyidik KPK bakal menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Zulhas sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi lahan hutan di Riau pada tahun 2014 itu.

“Kita belum tahu, tapi dilihat soal urgent-nya oleh teman-teman penyidik. Karena kita kan pasti tahu juga kapan pemeriksaan, kapan pemanggilan,” katanya di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Sebelumnya, Zulhas yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tak menghadiri pemeriksaan tim penyidik KPK yang telah dijadwalkan pada Kamis, 16 Januari 2020.

Kata Lili, usulan terkait pemanggilan ulang saksi biasanya datang dari Deputi Penindakan dalam rapat bersama pimpinan KPK. Jika habis masa waktunya, bukan tidak mungkin ada upaya hukum lain, termasuk pemanggilan paksa terhadap saksi yang kerap mangkir. Upaya pemanggilan paksa dilakukan jika saksi tiga kali mangkir. Zulhas baru sekali mangkir.

“Yang penting nanti nunggu dari Deputi Penindakan sih usulan itu. Kalau habis masa waktunya pasti lah mereka akan melakukan upaya hukum lain. Mungkin saja melakukan upaya hukum paksa barangkali,” pungkasnya.

KPK sendiri telah menetapkan PT Palma I sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain PT Palma I, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang Rp2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Medali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau. Dua orang itu telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (dv)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *