LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membayarkan insentif RT dan RW untuk tahun berjalan. Pembayaran nantinya dilakukan setelah APBD sudah berjalan.
“InsyaAllah untuk insentif RT dan RW pada tahun berjalan bisa dibayarkan,” kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Rabu (29/1/2020).
Tapi, insentif tahun 2019 lalu tidak bisa dibayarkan kepada RT dan RW begitu saja. “Harus melalui audit dulu okeh BPK,” kata Walikota.
Kata Walikota, proses audit sudah berlangsung. Hasil audit menyatakan, pembayaran insentif seperti itu boleh. “Maka kita tindaklanjuti pada APBD perubahan. Implementasinya kemungkinan pada Oktober nanti,” jelasnya.
Ia meminta camat serta lurah bisa berkomunikasi dengan RT dan RW dengan baik, terkait persoalan insentif ini. “Komunikasikan lebih baik, upayakan ada musyawarah lebih dulu,” cakapnya. (CKP)