Hukrim  

Ketua BEM Unri: KPK Jangan Tunggu Jabatan Amril Mukminin Habis Dulu, Baru Ditangkap

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendapat sorotan cukup tajam dari berbagai elemen masyarakat di ‘Bumi Melayu Lancang Kuning’.

Pasalnya, walaupun sudah begitu lama pihak komisi anti rasuah di Jakarta itu memberikan ‘gelar’ tersangka kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin, tapi hingga kini tak jua melakukan penahanan.

Malah, masih sempat-sempatnya pula Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis menambah ‘gelar baru’ buat Amril Mukminin menjadi ‘Datuk Seri Setia Amanah Junjungan Negeri’.

Karena saking lamanya KPK membiarkan Amril Mukminin melenggang bebas, boleh jadi bikin banyak orang, termasuk LAMR Bengkalis, lupa kalau dia sudah tersangka.

Atau, tak sedikit yang beranggapan, Amril Mukminin masih dibeking ‘orang kuat’ sehingga KPK belum berdaya untuk menahannya.

KPK pun dituding sedang ‘bermain-main’ dalam perkara korupsi yang telah merugikan miliaran rupiah uang rakyat ini.

Karena sederetan fenomena itulah, Syafrul Ardi, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (Unri) angkat bicara.

Menurut Ardi, KPK lamban dalam perkara korupsi yang melibatkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

“Sudah lama dijadikan tersangka, namun belum juga ditahan. Ada apa?” cetusnya.

Sementara, sambung Ardi, kalau aparat penegak hukum menangani kasus masyarakat biasa, sebentar saja sudah jatuh putusan hukum.

“Petani yang membakar lahan dibawah dua hektare langsung di vonis sampai dua tahun penjara. Bisa kita bandingkan, kalau hukum kita ternyata masih juga tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tandasnya.

Ardi juga menyayangkan sikap pimpinan KPK yang mentolerir alasan Bupati Bengkalis Amril Mukminin hingga tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Seharusnya, KPK justru memberikan efek jera bagi para koruptor.

“Korupsi bukan kasus kecil. Ini perbuatan jahat, merugikan dan menyengsarakan rakyat, merugikan negara. Apalagi menyangkut infrastruktur, fasilitas rakyat yang sangat dibutuhkan. Kalau kasus ini dilama-lamakan, bisa hilang. Kalau tersangka bebas berkeliaran, dia bisa berbuat sesukanya. Karena sudah memang tersangka,” beber Ardi.

Aktivis mahasiswa ini pun minta kepada Ketua KPK yang baru, Firli Bahuri, agar tidak mentolerir tersangka korupsi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis.

“Kita minta KPK serius tangani kasus di Riau ini. Sudah dijadikan tersangka, tapi dibiarkan berlama-lama berkeliaran. Ini mencederai hati rakyat, karena menilai hukum tidak adil. Mentang-mentang pejabat tinggi, walaupun tersangka tapi tetap bebas,” pungkas Ardi.

Dia pun menggarisbawahi, KPK tidak ‘berpolitik’ dan ‘cari aman’ dalam kasus Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

“Jangan menunggu masa jabatan Bupati Bengkalis sudah habis, baru kemudian Amril Mukminin ditangkap dan diproses ke pengadilan. Karena sebelum-sebelumnya masyarakat Riau melihat, para kepala daerah di Riau yang dijadikan tersangka korupsi, setelah tidak menjabat lagi baru dipenjarakan,” cetusnya.

Sebagai informasi, Amril sudah lama menyandang status tersangka di KPK tapi anehnya tak kunjung ditahan. Dia tersandung kasus pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bangkalis Tahun Anggaran 2017-2019.

Proyek ini dikerjakan oleh pihak swasta, PT Citra Gading Asritama (PT CGA) dengan nilai mencapai Rp537,33 miliar. Dari jumlah itu, Amril diduga menerima Rp2,5 miliar dari PT CGA sewaktu menjadi anggota DPRD di sana.

Setelah menjabat bupati, Amril Mukminin diduga KPK menerima uang Rp 3,1 miliar dari perusahaan yang sama. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Diduga uang ini sebagai pelicin agar perusahaan menjadi pemenang proyek.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain proyek tersebut, KPK juga mencium korupsi pada proyek jalan lainnya di Bengkalis. Yaitu, proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Perkara ini diketahui telah disidik dan dihadapkan ke persidangan.

KPK juga mencium perbuatan melawan hukum pada proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, dan proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis. Selanjutnya proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan terakhir proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Untuk empat proyek yang disebutkan terakhir, KPK juga telah menetapkan nama-nama tersangkanya. Tak tanggung-tanggung, tersangka itu berjumlah 10 orang.

Ketua KPK Firli Bahuri akhir pekan lalu menjelaskan, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, tersangkanya adalah M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Handoko Setiono (HS) selaku kontraktor, Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor.

“Nilai kerugian kurang lebih Rp156 miliar,” ujar Firli dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 17 Januari 2020.

Proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, nilai kerugian mencapai Rp126 miliar. Kasus ini kembali menjerat M Nasir (MN) sebagai tersangka. Sementara tersangka lainnya adalah Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK, I Ketut Surbawa (IKS) selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto (PES) selaku kontraktor, Didiet Hadianto (DH) selaku kontraktor dan Firjan Taufan (FT) selaku kontraktor.

Pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, nilai kerugian mencapai Rp152 miliar. Kasus ini juga menjerat M Nasir. Adapun tersangka lainnya adalah Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Sementara untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri, nilai kerugian mencapai Rp41 miliar, nama M Nasir muncul lagi sebagai tersangka. Sedangkan tersangka lainnya adalah Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pajar)

 

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *