Hukrim  

Suap Proyek Masjid Agung, KPK Tahan Bupati Solok Selatan

Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria ditahan KPK

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria, Kamis (30/1/2020) malam.

Muzni ditahan usai diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.

“Hari ini penyidik KPK melakukan penahan terhadap tersangka MZ (Muzni Zakaria) selaku Bupati Solok Selatan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta.

Muzni ditahan di Rutan Gedung KPK lama untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Muzni yang disangka menerima suap dari pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar itu setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 18 Februari 2020 mendatang.

“Penahan tersangka MZ dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 31 Januari 2020 sampai dengan 18 Februari 2020 di Rutan KPK di Gedung C1,” katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Muzni dan Yamin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur berupa Masjid Agung Solok Selatan, dan pembangunan jembatan Ambayan.

Muzni diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta dari Yamin terkait proyek pembangunan jembatan Ambayan yang memiliki pagu anggaran Rp 14,8 miliar.

Sementara terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan.

Secara total, Yamin setidaknya telah menggelontorkan sekitar Rp315 juta untuk menyuap bawahan Muzni. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *