Bandel, PT LIH Diduga Kongkalikong Jalankan Usaha Ilegal

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) diduga bermain mata dengan instansi pemerintah dalam menjalankan usaha perkebunan sawit di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Padahal anak usaha Cempaka Mas Abadi (CMA) Grup ini diketahui banyak terlibat pelanggaran, tidak tersentuh oleh hukum.

“Dari hasil kami Komisi II ke lapangan belum lama ini, ditemukan ribuan hektar sawit ditanam di luar HGU (Hak Guna Usaha). Fakta, pihak perusahaan mengakui, kurang apalagi,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Riau, H Sugianto SH, Minggu (2/2/2020)

Sugianto menyebutkan, perkebunan sawit PT LIH diluar HGU ini mencapai 2.250 hektar. Namun pihak perusahaan melalui Yusman selaku Krpala Humas mengakui hanya 595 hektar. Terlepas dari jumlah, perusahaan memang terbukti menanami sawit di lahan yang tak memiliki izin.

“Belum lagi kalau kita lihat ke dalam tempat usaha, banyak tanaman sawit ditanam di bibir sungai. Padahal itu jelas tidak dibenarkan. Kawasan hidrologi gambut juga dimanfaatkan,” kesalnya.

Kata Sugianto, beberapa anak sungai banyak yang hilang karena kehadiran perusahaan yang mulai beroperasi sejak 2012 lalu itu. Namun dari temuan yang pernah disampaikan, tak pernah terealisasi oleh aparat hukum terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Karena itu kami minta Kementerian LHK yang turun langsung, supaya tahu dan menelusuri apakah ada yang coba bermain di sana. Ini tak bisa dibiarkan berlarut,” tutupnya. (rul)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *