Hukrim  

KPK Laporkan Terdakwa Suap yang Facial Wajah

Mirawati Basri/NET

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihak Rutan telah menjatuhi hukuman disiplin terhadap terdakwa suap impor bawang putih, Mirawati Basri.

Mirawati diketahui menjalani perawatan wajah atau facial saat izin berobat.

“Jadi tindakan yang dilakukan oleh KPK adalah bahwa karena terdakwa tersebut adalah tahanan hakim, dan izin berobat berdasarkan penetapan hakim. Maka atas informasi itu, hari ini tadi di persidangan kami melaporkan ke majelis hakim terkait adanya dugaan pelanggaran disiplin dari tahanan tersebut saat menggunakan izin yang telah dikeluarkan Majelis Hakim,” kata Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Senin, (3/2/2020).

Dengan preseden tersebut, Ali berharap ke depannya menjadi perhatian majelis hakim sehingga tak cepat-cepat memberi penetapan mengenai perawatan medis para terdakwa.

“Namun KPK sendiri sesungguhnya telah memeriksa terdakwa tersebut terkait pelanggaran lain. Di mana telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebelum itu tanggal 24 ada izin berobat,” ujar Ali.

Sebelumnya, Jaksa Pemberantasan Korupsi merasa dibohongi dan mempermasalahkan penanganan medis Mirawati Basri.

Hal tersebut disinggung Jaksa KPK Takdir Suhan usai menjalani sidang putusan sela perkara Mirawati.

Kepada majelis hakim, Takdir mengungkap kejanggalan penanganan medis terhadap Mirawati. Menurutnya, Mirawati memang sempat mengalami gangguan pernapasan. Namun saat dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto justru tindakan medis tidak dilakukan.

“Pada saat di sana tindakan medis tidak dilakukan, mengingat bahwa terdakwa II (Mirawati Basri) punya tunggakan,” kata Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta siang tadi.

Jaksa Takdir menyebut, penanganan medis itu tidak dilakukan karena Mirawati mempunyai tunggakan medis pada 24 Januari 2020. Kemudian Takdir menyebut bahwa tunggakan medis itu berupa perawatan wajah di clinical facial brightening. Padahal dalam permohonannya, tidak dimasukan melakukan perawatan kulit wajah.

“Disebutkan bahwa di sini ada tindakan medis berupa clinical facial brightening atau facial yang dilakukan oleh terdakwa, di mana sesuai penetapan tidak disebutkan adanya permohonan penetapan untuk dilakukan tindakan tersebut. 24 Januari itu disebutkan bahwa dilakukan pemeriksaan kesehatan pengobatan ke dokter spesialis kulit, kelamin dan pemeriksaan kesehatan ke dokter spesialis kandungan, kan di sini dengan tegas tidak disampaikan bahwa ada tindakan clinical facial brightening atau facial,” kata Jaksa Takdir.

Selain itu, Takdir menyebut pengawal tahanan tak diperbolehkan masuk saat mengantar Mirawati melakukan perawatan. Hal ini pun disesalkan oleh Jaksa KPK.

“Pada saat itu memang petugas kami tidak bisa ikut masuk ke dalam melakukan pengecekan,” kata jaksa Takdir. (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *