Hukrim  

Bupati Bengkalis Akhirnya Ditahan KPK di Rutan Klas I Jakarta Timur

LAMAMRIAU.COM, PEKANBARU – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Klas I Jakarta Timur, Kamis (6/2/2020).

Penahanan oleh KPK pada hari ini terhadap Amril Mukminan dalam kasus proyek multiyears tahun 2017-2019, pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Amril diduga menerima gratifikasi.

Juru bicara KPK, Ali Fikri dilansir oleh GagasanRiau.com, mengatakan kasus yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis saat terus bergulir.

“Kasus terkait proyek multiyears tahun 2017-2019 pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya,” ujarnya.

Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Amril ini, terang Ali, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gar)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *