Hukrim  

Pembakaran Rumah, Polda Sumut Tangkap Oknum Perwira Polisi

Ilustrasi polisi/NET

LAMANRIAU.COM, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meringkus oknum perwira polisi karena diduga terlibat dalam pembakaran rumah tetangga saudaranya di Desa Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Juni 2018 lalu.

Selain itu, oknum polisi berinisial Kompol RHA ini diduga terkait pembakaran mobil milik korban bernama Rudolf Manurung di sebuah kawasan Sunggal. Adapun oknum ini bertugas di bagian Dokkes Polda Sumut.

“Penangkapan terhadap yang bersangkutan berdasarkan pengembangan kasus dari pemeriksaan terhadap R Manurung, yang sudah dijadikan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pembakaran,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, di Medan, Rabu (5/2/2020).

Andi mengatakan, RHA diringkus dari lokasi persembunyiannya di sebuah tempat di Pekanbaru, Riau. Saat ditangkap, RHA tidak memberikan perlawanan. RHA diboyong polisi dengan menumpang pesawat. Setelah tiba di Bandara Kualanamu, oknum ini diamankan ke Markas Polda Sumut.

“Dia masih menjalani pemeriksaan. Statusnya akan ditetapkan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan. Kalau R Manurung ditangkap dari sebuah tempat persembunyiannya di Jakarta. Sebenarnya, antara pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga,” kata Kombes Pol Andi Rian.

Kasus pembakaran rumah Rudolf Manurung di Desa Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Juni 2018 lalu, sudah ditangani oleh Polres Samosir. Semula, masyarakat menilai peristiwa kebakaran rumah. Namun, hasil penyelidikan polisi, rumah korban dibakar.

Menurut Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Banjarnahor, perselisihan yang berujung pada dugaan pelanggaran tindak pidana ini bermula dari R Manurung yang ingin membangun hotel di samping milik keluarga keduanya. Namun, korban tidak terima dan berujung pada perkelahian.

“Usai perkelahian itu, pelaku dendam hingga merencanakan pembakaran rumah. R Manurung mengajak RHA untuk membakar rumah. Dari sinilah awal kasus ini. Untuk R Manurung sudah ditahan di Polres Samosir,” sebutnya. (BSC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *