Calon Komut dan Direktur BRK Belum Diserahkan ke OJK, Ini Kata Pemegang Saham

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengakui calon Komisaris Utama (Komut) dan tiga direktur Bank Riau Kepri (BRK) belum diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ada persyaratan yang sedang dilengkapi BRK.

Padahal Pemprov Riau selaku pemegang saham mayoritas sudah menetapkan nama-nama untuk posisi Komut dan tiga direktur BRK melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) BRK.

“Setelah RUPS menetapkan calon, ada persyaratan yang  harus dipenuhi sebelum diserahkan ke OJK. Seperti persyaratan administrasi dan pernyataan ini dan itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Mardoni Akrom.

Dia mengatakan, saat ini persyaratan tersebut yang tengah disiapkan oleh BRK. Hanya saja seperti apa teknisnya pihaknya tidak mengetahui.

“Itu saat ini yang sedang dipersiapkan BRK. Kalau teknisnya BRK yang mengetahui, karena mekanisme ini sudah kewenangan BRK,” ujarnya, Jumat (7/2/2020).

“Karena fungsi pemerintahan hanya menjalankan Permendagri 37 sampai ke RUPS. Setelah itu kewenangan BRK menyiapkan berkas untuk diserahkan ke OJK,” sambungnya.

Ditanya seandainya OJK menolak usulan calon tiga direktur BRK, Doni optimis calon yang ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan BRK sudah memenuhi syarat.

“Dari seluruh calon tiga direktur BRK yang diusulkan Pansel sudah penuhi syarat. Makanya kemarin Pansel membuat persyaratan untuk calon sesuai aturan yang ada di Permendagri dan OJK. Jadi persyaratan itu untuk meminimalisir agar usulan itu tidak dikembalikan OJK. Kita harap calon yang diusulkan bisa memenuhi syarat di OJK,” tutupnya.

Adapun nama-nama kandidat pengurus BRK yang disepakati dalam RUPSLB tersebut adalah Indra dan Yan Prana sebagai calon Komut Bank Riau Kepri. Andi Buchori dan Nizam Putih sebagai calon direktur utama.

Kemudian Denny Mulia Akbar dan Said Syamsuri sebagai calon direktur operasional. Terakhir, MA Suharto dan Muhammad Jazuli sebagai calon direktur dana dan jasa. (CKP)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *