Hukrim  

Disimpan Dalam Speedboat, Polda Riau Amankan 35 Kg Sabu

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 35 Kilogram (Kg) di pelabuhan rakyat Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.

Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan sabu tersebut dari 2 orang tersangka berinisial MA dan AB. Narkoba tersebut diselundupkan ke Provinsi Riau yang berasal dari Malaysia. Sabu disimpan di speedboat yang digunakan oleh pelaku.

Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan kedua tersangka merupakan pembawa narkoba yang jenis sabu tersebut di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

“Pengungkapan narkoba tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan 2 tersangka yang ditangkap di Kabupaten Siak yang membawa 3 Kg sabu pada 22 Januari 2020 lali,” ucap Agung saat konferensi pers penangkapan di Mapolda Riau, Ahad (9/2/2020).

Setelah itu, Tim Tiger Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengembangan asal barang haram itu. Diketahui kalau barang akan masuk dari Malaysia ke Pulau Rupat.

Selain itu, informasi juga diperkuat karena adanya laporan dari masyarakat sekitar tentang speedboat yang mencurigakan di pelabuhan rakyat Kota Dumai.

“Tim melakukan pengintaian selama 10 hari di pelabuhan tersebut. Tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka MA dan AB pada Rabu tanggal 5 Februari 2020,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, tim mencurigai bagian tengah kapal yang dibuat seperti tempat duduk. Setelah bagian tersebut dibongkar, ditemukan 2 bungkusan besar yang berisi narkoba jenis sabu.

“Sabu tersebut dikemas kantong besar, masing-masing 21 Kg sabu dan 14 Kg sabu dengan total 35 Kg sabu. Polisi juga menyita 36 vape dalam satu kemasan. Cairan itu akan diletiti apakah mengandung narkoba atau tidak,” lanjutnya.

Menurut kedua pelaku, speedboat telah disediakan oleh bandar narkoba di Malaysia. Pengiriman tersebut telah dikendalikan oleh tersangka berinisial S (DPO).

Kata Kapolda Riau, S menawarkan kepada tersangka MA untuk bekerja sebagai becak laut antar pula untuk membawa sabu. “Imbalannya disepakati upah Rp. 5 Juta per paketnya dan diberikan setelah barang sampai ke tujuan,” imbuhnya.

Setelah terjadi kesepakatan, tersangka S berkordinasi dengan penyedia barang di Malaysia untuk pengiriman narkoba ke Indonesia.

“Sabu tersebut dibawa oleh 2 orang warga Malaysia. Kemudian MA dan AB mengambil alih speedboat untuk dibawa ke Pelabuhan Sungai Sembilan. Sementara BCL asal Malaysia kembali ke Malaysia menggunakan speedboat lain yang sudah disediakan S,” pungkasnya. (PB)

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *