Hukrim  

Bawa Sabu, Residivis Kembali Dicokok Polisi

Ipda Tri Hidayati/NET

LAMANRIAU.COM – Paur Subbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati mengatakan seorang Mantan narapidana yang baru keluar Lapas Pemasyarakatan (Lapas) bernama Usman Abidin (32) warga Dusun Jetis, kembali diamankan polisi karena terjerat kasus narkoba.

Menurutnya, pelaku diamankan pada Sabtu (8/2/2020) sekira pukul 16.30 WIB di depan Counter HP Fadli Cell Jalan Raya Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“Penangkapan ini dari informasi masyarakat pada hari Jumat, bahwa pelaku yang baru keluar dari LP pada 22 Januari lalu sering bertransaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi itu, petugas berhasil mengamankan pelaku pada keesokan harinya di depan sebuah counter HP di Ngoro,” ungkapnya, Minggu (9/2/2020).

Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu plastik klip isi sabu. Barang haram tersebut disimpan di saku celana sebelah kanan milik pelaku. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Ngoro.

“Pelaku dan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,38 gram yang dibungkus plastik klip dan dimasukkan ke dalam bungkus dibawa ke Mapolsek Ngoro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (BJT)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *