Hukrim  

2 Kali Mangkir, KPK Panggil Lagi Zulhas

Zulhas/NET

LAMARIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Umum PAN periode 2015-2020 Zulkifli Hasan hadir dalam panggilan ketiga pada Jumat (14/2/2020).

Panggilan itu terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka PT. Palma Satu, anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group.

Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa KPK akan kembali memanggil Zulkifli Hasan. Dia berharap Zulkifli tak ingkar janji dan memenuhi panggilan KPK.

“Kami meyakini yang bersangkutan hadir. Kita tunggu kehariannya untuk berikan keterangannya terkait dgn dugaan korupsi dialih fungsi hutan 2014 di Kementerian Kehutanan,” katanya.

Meski begitu, Ali menerangkan, KPK bisa memahami atas ketidakhadiran Zulkifli Hasan. Menurutnya, saat panggilan ke dua Zulhas sudah mengirimkan surat kepada KPK tidak bisa menghadiri karena alasan tertentu.

Diketahui, KPK telah memanggil Zulkifli Hasan dua kali. Namun, Mantan Ketua MPR itu tak pernah mendatangi KPK.

Ali enggan berandai Zulhas kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun, Ali mengingatkan terdapat aturan yang membuka ruang bagi KPK menjemput paksa terhadap saksi yang tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut.

“Jadi begini ya, panggilan pertama kan mengatakan tidak sampai. kemudian panggilan kedua sampai, tetapi ada konfirmasi. Jadi itu sudah anggap memenuhi panggilan. Panggilannya kapan? Tanggal 14 Februari. Kami yakini beliau akan datang. Jika tidak datang, tentunya nanti akan ada panggilan kedua nanti. Setelah itu, baru nanti kita lakukan upaya-upaya lain sesuai KUHAP,” tegasnya. (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *