Hukrim  

Kenal di Medsos, ABG 14 Tahun Diajak Nginep

Ilustrasi/NET

LAMANRIAU.COM – Seorang gadis berumur 14 tahun di Kabupaten Malang jadi korban tindak pidana asusila. Pelaku atas nama Thaqiudhin (19) warga Malang, kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan tersangka melakukan aksinya di losmen Kalibiru, Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, pada Senin (27/1/2020) lalu.

“Awalnya korban ke rumah neneknya di Wagir, pada Jumat 24 Januari. Kemudian korban pamitan keluar mau jalan dengan temannya. Tapi ternyata korban tidak kunjung pulang. Keluarga kemudian mencari keberadaan korban, tapi tidak ditemukan,” ungkap Yulistiana, dalam rilis di Mapolres Malang, Senin (10/2/2020).

Keberadaan korban sendiri baru diketahui pada Selasa (28/1/2020). Saat itu, pihak keluarga mendapati korban bersama rekan laki-lakinya di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen.

“Pada saat ditanya, korban mengaku selama ini bersama tersangka menginap di losmen dan melakukan hubungan suami-istri sebanyak satu kali,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Thaqiudhin mengaku mengenal Bunga dari media sosial Facebook. Pertemanan itu kemudian berlanjut hingga pacaran lantaran Bunga sering menghubungi tersangka lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Saya kenal dari FB, kan saya sebar nomor WA. Terus dia menghubungi saya. Yang PDKT dia, habis itu dia suka sama saya. Setelah itu pacaran. Habis itu saya pamit mau balik kerja ke Kalimantan. Saat mau berangkat itu dia ngajak ketemu. Akhirnya ketemu, main, setelah itu saya antar pulang tapi dia gak mau, nangis-nangis gak mau pulang,” terang Thaqiudhin.

Lantaran korban tidak mau pulang, akhirnya Thaqiudhin berpikir untuk mengajak kekasihnya tersebut menginap di losmen Kalibiru.”Akhirnya saya ajak ke losmen. Baru seminggu ini kenalnya,” paparnya.

Akibat perbuatannya, Thaqiudhin bakal dijerat pasal 81 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 juncto pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. (BJT)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *